Larangan Pungutan Liar dan Gratifikasi di Poltekkes Kemenkes Kendari

news-images/TwE7MRsYfmIVm6Ji2sG762m4kMlwmXUEF0CBjbad.png
By. humaspolkesken | Akademik
Dalam rangka menciptakan lingkungan akademik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), kami menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi institusi merupakan pelanggaran yang serius dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan hal-hal berikut:

Seluruh civitas akademika Poltekkes Kemenkes Kendari dilarang melakukan maupun memfasilitasi pungutan liar, baik dalam proses akademik, administrasi, maupun kegiatan lainnya.

Mahasiswa dan seluruh pihak diminta untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada dosen, pegawai, atau pihak terkait lainnya yang tidak memiliki dasar aturan resmi.

Jika menemukan atau mengalami praktik pungli, jangan takut untuk melapor. IDENTITAS PELAPOR DIJAMIN kerahasiaannya dan akan mendapat perlindungan sesuai aturan yang berlaku.

Laporan dapat disampaikan melalui:
๐Ÿ“ž [0852 99997717]
๐Ÿ“ง [upgpoltekkeskendari@gmail.com]
๐Ÿ“ Unit Pengaduan Masyarakat lantai 2 gedung rektorat

Kami mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menciptakan budaya kampus yang bersih dan berintegritas. Keberanian Saudara/i dalam melaporkan adalah bagian dari kontribusi nyata untuk perubahan positif.

โ€œBersama Kita Tolak Pungli! Laporkan Tanpa Takut!โ€