Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. HK.01.07/MENKES/5/2024 tentang Pedoman Identitas di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Maka dengan ini di informasikan bahwa mulai Per 10 Januari 2024 Logo dan Username Instagram Poltekkes Kemenkes Kendari berubah sesuai keputusan tersebut.